Hal tersebut dinyatakan Direktur Sosial Budaya Badan Intelejen dan Keamanan Polri Brigjen (Pol) Bambang Sucahyo.
"Data tidak pernah bohong. Soal pidana yang dia (Mushadeq) lakukan itu otomatis bisa memperberat hukuman," kata Bambang Sucahyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Mushadeq yang diduga melakukan pidana penistaan agama, dijelaskan Bambang, penindakannya tidak memerlukan laporan masyarakat terlebih dahulu.
"Cukup berdasarkan kejadian di masyarakat bahwa ada yang hilang dan sebagainya," katanya.
Namun, Kepolisian masih perlu menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan Gafatar sebagai bentuk pencemaran agama.
Ahmad Mushadeq merupakan Pimpinan Al Qiyadah Al Islamiyah, organisasi terlarang karena melakukan penistaan agama. Melalui organisasi itu Mushadeq mengaku dirinya nabi terakhir setelah Nabi Muhammad.
Dia dijuluki 'nabi palsu' dan juga telah mendekam di penjara selama empat tahun sejak 2007.
Gafatar mulai mendapat sorotan publik setelah dikaitkan sebagai penyebab hilangnya sejumlah orang. Termasuk dokter Rica Tri Handayani dan anak balitanya, Zafran Alif Wicaksono yang hilang dari keluarganya di Yogyakarta, kemudian ditemukan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Sumber: aceh.tribunnews.com
0 komentar:
Post a Comment