Sumber Foto: googleimage |
Dia tidak mempermasalahkan, apakah kendali dalam menerapkan keadilan berada di tangannya atau gubernurnya. Menurutnya seorang gubernur memiliki hak untuk mengurusi wilayahnya tanpa harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan khalifah dalam masalah-masalah yang bukan prinsip. Menurut Abu Bakar, seseorang tak harus dipecat dari jabatannya jika menerapkan kebijakan dalam bidang harta atau lainnya, sepanjang keadilan tetap berjalan
Sementara Umar bin Al-Khattab pernah memberi masukan kepada Abu Bakar agar menulis surat kepada Khalid bin Walid supaya ia tidak memberikan kambing atau onta tanpa seizinnya. Akan tetapi Khalid bin Walid kemudian membalas surat kepada Abu Bakar yang berisi:
Jika engkau menginginkan supaya saya masih menjabat sebagai panglima perang, maka biarkanlah aku berbuat sesuai kebijaksanaanku. Jika tidak, maka terserah engkau melakukan sesuai kebijaksanaanmu.
Setelah itu Umar Al-Faruq pun mengusulkan kepada Abu Bakar untuk memecat Khalid bin Walid. Akan tetapi Abu Bakar tetap membiarkan Khalid bin Walid menjabat sebagai panglima perang.
Setelah Umar bin Al-Khattab diangkat sebagai khalifah, dia tetap berpandangan bahwa seorang khalifah harus membatasi gubernur dalam menjalankan tugasnya. Seorang gubernur harus melaporkan kepada khalifah segala sesuatu yang terjadi. Khalifah mempertimbangkan laporan tersebut dan kemudian menentukan keputusannya. Seorang gubernur harus menaati semua perintah. Khalifah bertanggung jawab terhadap tugasnya sendiri dan tugas para gubernur.
Oleh karena itu, jika ada gubernur yang tidak melaporkan kebijaksanaannya terhadap khalifah, maka khalifah terpaksa memilih seseorang untuk menggantikan posisi gubernur.
Setelah dibaiat sebagai khalifah, Umar bin Al-Faruq berpidato di depan rakyatnya:
Sesungguhnya Allah mencobaku dengan menjadi pemimpin kalian. Allah juga mencoba kalian untuk taat kepadaku. Dia mentakdirkanku untuk menjadi khalifah setelah sahabatku. Demi Allah, jika aku tidak memahami masalah kalian, maka pasti ada orang yang menggantikan posisiku.
Setiap masalah yang aku hadapi, akan aku jalankan dengan sebaik-baiknya. Jika pegawai menjalankan tugasnya dengan baik, maka aku akan menghormati mereka. Jika sebaliknya, maka aku tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepadanya.
Umar juga berkata:
Bagaimana pendapat kalian, jika aku mengangkat seseorang yang menurutku baik untuk menjadi pemimpin, kemudian aku menyuruhnya untuk berbuat adil, apakah dengan seperti ini aku telah melakukan yang seharusnya aku lakukan?
“Ya, benar,” jawab mereka.
Umar berkata, “Tidak demikian, sampai aku mengetahui pekerjaannya. Apakah dia melakukan seperti yang aku perintahkan atau sebaliknya.
Ketika Umar bin Al-Khattab diangkat sebagai khalifah, dia bermaksud mengharuskan semua pejabatnya agar menerapkan semua kebijaksanaanya. Sebagian pejabat setuju dengan pendapatnya dan sebagian yang lain menolak. Dia antara pejabat yang menolak kebijaksanaannya adalah Khalid bin Walid.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa setelah Umar Al-Faruq diangkat sebagai khalifah, dia menulis surat kepada Khalid bin Walid. Dalam surat tersebut Umar bin Al-Khattab melarang Khalid bin Walid untuk tidak memberikan kambing atau onta kecuali atas seizinnya. Khalid bin Walid kemudian menulis surat kepada Umar Al-Faruq yang berisi, “Jika engkau menginginkan saya tetap menjabat, maka biarkan saya dalam keadaan seperti ini. Jika tidak, maka terserah engkau melakukan sesuatu sesuai dengan kebijaksanaanmu.”
Umar berkata, “Tidaklah aku berada dalam kebenaran jika aku mengusulkan suatu pendapat kepada Abu Bakar dan tidak aku lakukan.” Maka khalifah Umar bin Al-Khattab pun kemudian memecat Khalid bin Walid.
Lebih dahulu, Umar bin Al-Khattab meminta kepada Khalid bin Walid untuk melaksanakan perintahnya. Akan tetapi Khalid bin Walid menolaknya. Bahkan, sebagaimana pada masa Abu Bakar mengirim surat kepadanya, Khalid bin Walid meminta kepada Umar bin Al-Khattab untuk membiarkannya melakukan sesuai kebijaksanaannya. Akan tetapi Umar Al-Faruq menolak ide Khalid bin Walid tersebut.
Umar bin Al-Khattab memecat Khalid bin Walid karena suatu kebijakan yang diterapkan olehnya. Seorang pemimpin negara berhak untuk mengatur pemerintahan. Dan pada dasarnya tanggungjawab urusan pemerintahan berada di pundak kepala negara.
Dan Khalid bin Walid pun menerima pemecatan dirinya dengan hati yang lapang. Dia tetap bersedia berperang di bawah komando, Abu Ubaidah, penggantinya selama enam tahun lamanya. Dan selama itu dia tidak pernah berselisih dengan Abu Ubaidah. Khalid bin Walid juga tidak mengingkari kemuliaan akhlak Abu Ubaidah, dan ia selalu menghormatinya.
Khalid selalu pergi bersamanya, mengikuti perintahnya, menghormati pendapat-pendapatnya dan selalu mendahulukan keputusannya. Sikap Khalid bin Walid ini menunjukkan atas ketulusan hatinya dalam berjuang. Atas jasanya, pasukan Islam berhasil menaklukkan Damaskus dan Qinsirin. Sikap yang ditunjukkan Khalid setelah pemecatannya menunjukkan atas kemuliaan jiwanya. Dia tetap Khalid bin Walid, pedang Allah, baik sebagai komandan atau anggota pasukan(oasemuslim)
0 komentar:
Post a Comment